Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Pasir Timah ke Malaysia

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Polres Bangka Barat menangkap dan menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah ilegal. Dari kasus tersebut polisi mengamankan sebanyak 5 ton pasir timah.
5 ton pasir timah itu diangkut meggunakan kapal kayu dan diamankan di Perairan Keranggan Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (24/4/2025) malam.
Pasir timah yang sudah dikemas dalam karung itu hendak diangkut menggunakan kapal kayu ke kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Adapun yang diamankan aparat kepolisian yakni masing-masing berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS.
Seluruh tersangka diketahui merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
"Adapun yang diamankan yakni pelaku berinisial SL selaku kapten kapal. Sedangkan 7 orang lainnya berstatus sebagai anak buah kapal," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya, Jumat (25/4/2025).
Pradana Aditya menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit kapal kayu ukuran 15 Gt, satu unit perahu jenis puncung, kemudian alat pelacak, dan alat komunikasi ABK.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satupolairud. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan