get app
inews
Aa Read Next : Pria Mabuk di Desa Nibung Bangka Tengah Bacok Leher Tetangga

Polisi Amankan 41 Dus Miras dan Snack Impor Ilegal

Senin, 23 Agustus 2021 | 20:31 WIB
header img
Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan 41 dus bir kaleng, yang dijual bebas tanpa mengantongi izin dari Toko milik Asin (47), di Kawasan Pasar Belinyu Kabupaten Bangka, Senin (23/8/2021) sore.  (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Sat Reskrim Polres Bangka mengamankan 41 dus bir kaleng, yang dijual bebas tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang. Puluhan dus miras tersebut diamankan dari Toko milik Asin (47), di Kawasan Pasar Belinyu Kabupaten Bangka, Senin (23/8/2021) sore. 

Selain mengamanakan miras, polisi juga turut mengamankan sejumlah makanan, yang tidak memiliki izin BPOM dan makanan ringan asal malaysia.

"Kami melakukan pengecekan makanan dan minuman, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, di salah satu toko di Belinyu, didapati sejumlah minuman keras golongan A tanpa izin, serta sejumah makanan ringan tanpa label BPOM dan Dinkes," kata Kasat Reskrim Polres bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum, Sik.

Berawal dari perintah Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan yang memerintahkan jajaran Sat Reskrim Polres Bangka, mendalami informasi masyarakat, terkait makanan dan minuman di Belinyu.

Anggota satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Kanit Tipidter, Ipda Dana, langsung mendatangi toko klontongan milik Asin di kawasan Pasar Belinyu. Saat dilakukan pengecekan, awalnya didapati sebanyak 15 dus bir kaleng. 

Saat ditanya izin penjualan, sang pemilik toko tak dapat menujukkannya. Miras tersebut, diakui pemilik dijual bebas ke masyarakat. Saat dilakukan pengecekan, kembali didapati 26 dus bir kaleng disimpan di sudut gudang. 

Tak hanya itu, didapati juga sejumlah makanan ringan yang tidak tertera izin BPOM dan Dinkes. Bahkan ada snack asal Malaysia, diduga masuk secara ilegal. 

Selanjutnya miras dan makanan ringan tersebut diamankan ke Mapolres Bangka.

"Penjual yang kami amankan akan dijerat dengan UU Konsumen," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum.

Sementara Asin, mengaku untuk miras dirinya tidak mengerti kalau bir yang dijual harus memilki izin. Pasalnya banyak toko lain yang juga menjual bir secara bebas. Sedangkan untuk makanan, dirinya hanya menerima titipan dari agen.

"Dak tau pak men pake izin jual bir, kalo makanan ringan kami cuma terima titipan dari agen," kata Asin.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut