JAKARTA, lintasbabel.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkap adanya dugaan aliran uang investasi ilegal yang disamarkan untuk anak Balita. Uang yang diduga hasil investasi ilegal itu, sengaja disamarkan atau dikaburkan agar tidak terdeteksi oleh pihak kepolisian.
"Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).
PPATK menemukan banyak transaksi janggal dalam nominal besar ke sejumlah pihak. Transaksi itu diduga berkaitan dengan investasi ilegal Binary Option (Binomo).
PPATK telah membekukan sebanyak 150 rekening dengan total nominal keseluruhan senilai Rp361,2 miliar.
"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal," kata Ivan.
Editor : Muri Setiawan