get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK, Terjadi PSU di Pilkada Bangka Barat

KPU Bangka Barat Siap Laksanakan PSU di 4 TPS

Senin, 24 Februari 2025 | 16:42 WIB
header img
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono.  Foto : istimewa.

Diketahui, pada sidang MK pada, Senin (24/2/2025), Hakim telah memutuskan untuk membatalkan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, yang telah ditetapkan pada (4/12/2024) lalu.

"Membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024," ujar, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 4 tempat pemilihan suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, paling lama 30 hari setelah putusan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut