MK Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Minimal Capres Cawapres Tetap 40 Tahun
Senin, 16 Oktober 2023 | 12:53 WIB
JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Teka teki soal batasan usia minimal capres-cawapres akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batasan usia dibawah 40 tahun bagi capres-cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, PSI dalam gugatannya meminta batas usia capres-cawapres adalah minimal 35 tahun. Dengan putusan ini, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut pun rampung digelar.
Editor : Muri Setiawan