get app
inews
Aa Read Next : Kemandirian Personal Penyelenggara Pemilu Wujudkan Pemilu Jurdil

MK Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Minimal Capres Cawapres Tetap 40 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:53 WIB
header img
Hakim MK menolak gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Foto: Okezone.com

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Teka teki soal batasan usia minimal capres-cawapres akhirnya terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batasan usia dibawah 40 tahun bagi capres-cawapres. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, PSI dalam gugatannya meminta batas usia capres-cawapres adalah minimal 35 tahun. Dengan putusan ini, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut pun rampung digelar. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut