JAKARTA, lintasbabel.id - Tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz mencoba menghilangkan barang bukti. Tak cuma itu, Indra Kenz juga dinilai tak kooperatif.
Hal ini diungkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, penyidik bekerjasama dengan PPATK untuk menelisik transaksi Indra Kenz ketika pergi ke Negara Turki.
"Sedang kami dalami, kami minta bantuan teman-teman PPATK untuk mengecek. Dia belanja apa, dia beli apa kan kita minta bantuan," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Diketahui, Indra Kenz sebelum menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada medio bulan Februari 2022 lalu, sempat terbang ke Negara Turki dengan dalil menjalani pengobatan.
Sementara itu, kata Whisnu, Indra Kenz disebut menyembunyikan sejumlah barang bukti terkait dengan perkara yang menjeratnya. Namun, penyidik terus melakukan penelusuran untuk mengusut tuntas kasus Binomo.
"Dia semuanya disembunyikan, mulai dari bukti HP, komputer, rekening, kemudian kegiatan dia, semua disembunyikan dan itu kan hak tersangka," ujar Whisnu.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Muri Setiawan