Sebelum Cabuli Korban, Tersangka Sempat Mengancam dengan Sajam
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/e768a_tersangka-pencabulan-bernisial-m-alias-s-sedang-diperiksa-penyidik-satreskrim-polres-bangka-barat.jpeg)
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Polisi menangkap seorang Lansia berinisial M alias S, pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Senin (10/2/2025) malam. Tersangka diringkus karena diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap 2 remaja berusia 17 tahun, yang merupakan keponakan dan anak tirinya.
Saat ditemui, Rabu (12/2/2024) tersangka mengaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan juga mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.
"Diiming-imingi pakai duit. Ada Rp. 50 ribu, kadang Rp. 100 ribu sekali main. Kalau tidak menurut (permintaan) ya saya ancam. Saya ancam pukul dan pakai parang, tapi tidak jadi," ujarnya.
Tersangka M menambahkan, aksi persetubuhan terjadi di rumahnya saat sang istri sudah tertidur lelap dan juga sedang sepi.
"Dilakukan bergilir, tidak langsung bersamaan. Istri saya pas sudah tidur. Ada juga pas istri lagi tidak ada di rumah. Tidak lihat film porno, karena melihat mereka jadi kepingin saja," tambahya.
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan, aksi bejat itu telah dilakukan tersangka semenjak beberapa tahun terakhir, dari korban berusia 11 tahun hingga korban berusia 17 tahun.
"Dari pengakuan tersangka, anak tiri tersangka sudah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun atau masih duduk di bangku sekolah dasar. Untuk keponakannya, beberapa tahun setelah itu," katanya.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto