Kejahatan berjamaah jelas pernah (dan masih) terjadi, kerugian jelas sangat besar, dampak ekonomi sosial sangat terasa, konflik kepentingan jelas tercipta, para pelaku kejahatan sudah ditindak (sebagian). Lalu apakah penegakan hukum serta merta akan menjamin perbaikan tara kelola pertimahan yang lebih baik? atau justru hanya melahirkan pangeran-pangeran mahkota calon penguasa bijih timah yang baru?
Sangat tidak menarik dan cenderung lucu, jika kemudian persoalan angka atau nominal baru dipertanyakan setelah sekian lama skandal ini terkuak.
Mudah untuk menyepakati bahwa ada kerancuan tentang asal usul angka Rp271 trilyun mengingat metodenya tidak pernah dibuka secara gamblang. Tidak heran jika kemudian DPRD Bangka Belitung sontak membentuk Pansus Hitung Ulang Kerusakan Lingkungan Korupsi Timah Rp271 trilyun.
Editor : Muri Setiawan