PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Teori Kuda Mati (Dead Horse Theory) merupakan sebuah idiom nan populer dalam dunia bisnis maupun organisasi dimana pada situasi tertentu orang kehilangan keberanian untuk meninggalkan sebuah gagasan atau proyek yang sudah tidak bisa dipertahankan lagi.
Alih-alih turun dari punggung kuda mati dan berjalan mencari kuda baru atau metode lain, namun seluruh sumber daya justru dikerahkan hanya untuk mencari pembenaran, mencari kambing hitam serta membangun imajinasi bahwa kuda tersebut masih hidup.
Ilustrasi ini mungkin sedikit absurd, namun faktanya tidak sedikit perusahaan besar, organisasi besar, bahkan negara besar yang terjebak sebagaimana dimaksud dalam teori ini.
Hanya dengan satu kibasan Kejaksaan Agung, gurita raksasa tata kelola timah Bangka Belitung porak-poranda. Bisnis yang konon bertaburan bintang ini serta merta lumpuh, bahkan taipan-taipan papan atasnya pun dipaksa tertunduk lesu di meja hijau. Walaupun ada juga yang masih bisa tersenyum bahagia usai menerima vonis yang relatif menyenangkan.
Semua terkejut, semua terkesima, semua terdiam sekian lama. Nominal fantastis yang disebut sebagai kerugian negara begitu spektakuler. Rp271 trilyun memberikan gambaran akan digdayanya kekuasaan persekutuan jahat dalam menindas lingkungan hidup.
Kejahatan berjamaah jelas pernah (dan masih) terjadi, kerugian jelas sangat besar, dampak ekonomi sosial sangat terasa, konflik kepentingan jelas tercipta, para pelaku kejahatan sudah ditindak (sebagian). Lalu apakah penegakan hukum serta merta akan menjamin perbaikan tara kelola pertimahan yang lebih baik? atau justru hanya melahirkan pangeran-pangeran mahkota calon penguasa bijih timah yang baru?
Sangat tidak menarik dan cenderung lucu, jika kemudian persoalan angka atau nominal baru dipertanyakan setelah sekian lama skandal ini terkuak.
Mudah untuk menyepakati bahwa ada kerancuan tentang asal usul angka Rp271 trilyun mengingat metodenya tidak pernah dibuka secara gamblang. Tidak heran jika kemudian DPRD Bangka Belitung sontak membentuk Pansus Hitung Ulang Kerusakan Lingkungan Korupsi Timah Rp271 trilyun.
Pembentukan pansus ini akan membawa konsekuensi pada pengerahan sumber daya yang tidak kecil untuk melakukan rapat-rapat koordinasi, rekruitmen tenaga ahli, perjalanan dinas, serta uborampai dalam rangka mencari nominal sesungguhnya dari kerugian. Perangkap ini akan menguras sumber daya pemerintah provinsi yang sedang ngos-ngosan berjibaku menggerakkan roda pemerintahan ditengah defisit anggaran yang terjadi.
Upaya mengungkap nominal sesungguhnya dan menudutkan sosok Prof. Bambang Hero mungkin sedikit penting dalam perspektif tertentu namun jauh dari substansi, esensi, dan solusi mendesak yang dibutuhkan masyarakat.
Kepemimpinan eksekutif dan legislatif dengan segudang gagasan, inovasi, dan aksi yang penuh ketegasan dan keberanian memang tengah dibutuhkan segera. Setidaknya untuk sekedar meninggalkan "kuda mati" dan menentukan langkah baru, apakah itu membeli kuda baru, mencari sepeda, atau naik kereta whoosh.
Kuda yang sudah mati tidak perlu diratapi terlalu lama, apalagi untuk dirapatkan berjilid-jilid, diperdebatkan penyebab kematiannya secara berlebihan. Karena pada akhirnya kuda mati tetaplah sudah menjadi bangkai yang tidak berguna sekalipun dipasangi pelana emas dan sepatu permata.
Mulailah dengan turun dari punggung kuda mati, dan melangkah kedepan tanpa perlu sering-sering menoleh ke bangkai kuda mati.
Editor : Muri Setiawan