Pinjam Motor tapi tak Dikembalikan, JI Diringkus Polsek Simpang Katis
Kamis, 02 Januari 2025 | 23:05 WIB

Pelaku JI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan