BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Katis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi pada Januari 2024.
Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku berinisial JI (29), warga Desa Keretak Atas, Kecamatan Sungai Selan, ditangkap setelah proses penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Katis.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Erwin Syahri, menjelaskan kronologis kejadian.
"Kasus ini bermula pada 12 Januari 2024, ketika korban, saudara Ayong, memberikan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau kepada pelaku dengan alasan meminjam untuk membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta," ujarnya, Kamis (2/1/2025).
Editor : Muri Setiawan