BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, melakukan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (9/12/2024) malam.
Sebanyak 15 TPS yang tersebar di 6 Kecamatan di Bangka Barat, dilaporkan oleh Koordinator Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi-Yuri atas dugaan melanggar administrasi.
Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengatakan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Koordinator saksi yang melakukan pelaporan.
"Kita melakukan klarifikasi terhadap pelapor yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi ataupun yang disangkakan kepada KPU dan jajaran, terkait data DPK di 15 TPS yang tersebar di Bangka barat ini," katanya, Selasa (10/12/2024).
Namun, saat ini Bawaslu Kabupaten Bangka Barat belum bisa mengambil keputusan, lantaran dari jajaran KPU tidak memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
"Sampai sekarang kita belum bisa menyatakan bahwa itu benar atau tidaknya, karena masih dalam bentuk dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan. Hari ini juga sudah mengundang klarifikasi kepada semua KPPS, tapi kan tidak hadir," ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, berencana akan kembali melakukan pemanggilan terhadap anggota KPPS yang dilaporkan untuk melakukan klarifikasi, supaya permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Editor : Muri Setiawan