get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Bangka Barat 2024, Pasangan Bersanding Resmi Gugat Makyus ke Mahkamah Konstitusi

Diduga Lakukan Pelanggaran, KPU Bangka Barat Dilaporkan Pasangan Erzaldi-Yuri

Selasa, 10 Desember 2024 | 19:10 WIB
header img
Bujang Azhari, Koordinator Saksi Wilayah Bangka Barat Paslon Erzaldi-Yuri Kemal. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Dikatakan Bujang, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Bangka Barat. Dan kejanggalan itulah yang membuat pihaknya melapor ke Bawaslu.

"Tidak ada surat A5 yang seharusnya mereka pakai, sebenarnya mereka bisa memilih di DPT pindahan tapi kok sama rekan KPPS dimasukkan sebagai DPT tambahan itu yang kami gugat, ini menyalahi ketentuan aturan di Pilkada kali ini," ujarnya.

Bujang mengatakan, saat pemungutan suara berlangsung pada Rabu (27/112024) lalu, pihaknya menemukan sebanyak 15 TPS diduga melakukan pelanggaran administrasi yang melibatkan puluhan pemilih. 

"Yang kami laporkan ini adalah DPT tambahan atau DPK yang tidak sesuai dengan juknisnya KPU. Sampai hari ini ada 15 TPS di 6 kecamatan dan melibatkan 33 pemilih yang tidak berkesempatan untuk memilih di TPS yang bersangkutan," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut