JAKARTA, lintasbabel.id - Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dinilai masih buruk. Pernyataan ini dilontarkan Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, terkait hasil survei, tentang evaluasi kebijakan dari pemerintah Indonesia. Salah satu yang diukur adalah penilaian masyarakat terhadap agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Ini tenyata PR (pekerjaan rumah) yang cukup besar, karena angka yang menyatakan buruk dan sangat buruk itu, diatas yang baik dan sangat baik," kata Yunarto dalam paparannya secara daring, Kamis (12/8/2021).
Yunarto memaparkan, responden yang menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia buruk sebesar 45,3%, sedangkan yang menyatakan sangat buruk sebesar 7,7%. Sehingga jika diakumulasikan, jumlahnya sebesar 53,0% responden menyatakan pemberantasan korupsi di Indonesia buruk.
Sementara, yang menilai pemberantasan korupsi di Indonesia sangat baik hanya 2,0%, dari total responden. Sedangkan, masyarakat yang menilai pemberantasan korupsi sudah baik sebesar 42,0%.
Survei yang dilakukan Charta Politika menggunakan cara wawancara tatap muka, pada 12-20 Juli 2021. Survei ini mengambil responden sebanyak 1.200, dengan metode multistage random sampling, dengan margin of error sebesar 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Editor : Muri Setiawan