Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor di SMPN 3 Simpang Katis, Atasi Krisis Air Bersih Saat Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Pembakaran Pos PT MSP, 2 Warga Desa Penyak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:22 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Buntut Pembakaran Pos PT MSP, 2 Warga Desa Penyak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Aksis demo yang berujung pembakaran pos PT. MSP Desa Penyak pada Januari 2022 lalu. (Foto : ist)

"Kondisi desa kami hari ini Alhamdulillah kondusif, memang pihak keluarga yang ditetapkan sebagai tersangaka tidak terima. Cuma kami tenang lah kan semalam, karena kami juga tidak tahu prosesnya seperti apa kedepan," ucapnya. 

Pihaknya, sebagai pemerintahan desa berusaha akan terus melakukan pendampingan kepada warganya yang dilakukan pemanggilan oleh Polda Babel, dan menjaga kondusifitas desa. 

"Kami akan terus melakukan pendampingan terhadap warga kami yang dipanggil. Selain itu kami akan berusaha menjaga kondusifitas desa terkait hal ini," tuturnya. 

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut