get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Buntut Pembakaran Pos PT MSP, 2 Warga Desa Penyak Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jum'at, 11 Maret 2022 | 11:22 WIB
header img
Aksis demo yang berujung pembakaran pos PT. MSP Desa Penyak pada Januari 2022 lalu. (Foto : ist)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Aksi pembakaran Pos PT MSP Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa 11 Januari 2022 lalu berbuntut panjang. Dua orang warga Desa Penyak, di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bangka Belitung (Babel).

"Betul malam tadi ada warga kami yang di tetapkan sebagai tersangka dari kasus kericuhan di PT MSP dulu. Tapi bukan penangkapan ya, memang sebelumnya ada pemanggilan kepada dua orang warga kami dari Polda Babel," ujar Kades Penyak, Sapawi, Jumat (11/3/2022).

Dikatakan Sapawi, sebelumnya antara warga desa dengan pihak perusahaan telah bersepakt damai saat dimediasi Bupati Bangka Tengah, di kantornya. Namun dirinya tidak mengetahui jika proses hukum masih tetap berlanjut. 

"Saat mediasi dulu memang bahasanya seperti itu bersepakat damai. Tapi kami tidak tahu proses hukum jalan terus, dan hari ini Jumat 11 Maret ada dua orang lagi warga kami yang dipanggil oleh Polda Babel dan saya sedang siap-siap untuk mengantarnya," katanya.

Terkait hal ini, kondisi Desa Penyak masih kondusif, walaupun memang pihak keluarga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak terima terkait penetapan status tersebut.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut