get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Usut Kelangkaan Minyak Goreng di Pasaran, DPR RI Bakal Panggil Menteri Perdagangan

Selasa, 08 Maret 2022 | 21:52 WIB
header img
Warga Kota Koba membeli minyak goreng. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

Pemerintah lantas menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai 19 Januari 2022. 

Sejak itu, minyak goreng kerap tak terlihat di rak-rak penyimpanan di ritel modern lantaran selalu ludes diserbu, sedangkan stok terbatas. 

Aturan baru Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 nyatanya juga tak mampu menyelesaikan masalah. Termasuk juga aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi produsen dan eksportir minyak goreng juga seperti macan kertas.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut