get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Razia Rutan Mentok dan Tes Urine Pegawai

Bolak-balik Masuk Bui, Selamat Kembali Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:03 WIB
header img
Selamat saat diamankan petugas di kontrakannya. (Foto: lintasbabel.id/ Haryanto).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Selamat Riyadi, seorang residivis yang sudah empat kali masuk bui (penjara), kembali ditangkap polisi. Dia ditangkap usia aksi terbarunya terekam CCTV saat mencuri di salah satu kantor ekspedisi atau jasa pengiriman barang, di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Pria 48 tahun asal Desa Kenanga, Kabupaten Bangka ini, ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, di kontrakannya di Kelurahan Asam, Pangkalpinang, Senin (9/8/2021) malam setelah polisi mengintainya beberapa hari.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pihaknya telah beberapa kali menangkap Selamat dalam kasus yang sama. Pelaku dikenal sebagai spesialis bobol rumah dan kantor.

"Di catatan kami, aksi pelaku pernah ditangkap Polsek Bukit Intan, Polsek Taman Sari dan ini kali kedua ditangkap Buser Naga Polres Pangkalpinang, ini terus kami kembangkan termasuk adanya TKP lainnya," kata Adi Putra, Selasa (10/8/2021).

Adi menyebutkan, rekaman CCTV memudahkan pihaknya meringkus pelaku. Dirinya yang mendapat laporan korban, memerintahkan Kanit Buser Naga, Aipda Rudi Kiai, segera meringkus pelaku.

Setelah mendekat informasi, Tim Naga bergerak cepat menangkap pelaku yang diketahui sedang berada di kontrakannya di Pangkalpinang. Saat digerebek pelaku tak bisa mengelak, setelah polisi mendapati sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

"Kau Selamat, sudah beberapa kali mencuri, waktu saya di Polsek Tamansari saya yang tangkap, CCTV kamu saat mencuri sudah kami lihat," kata Rudi Kiai saat menangkap pelaku.

Dari penangkapan pelaku, turut diamankan satu unit TV LED, satu unit motor, linggis, gergaji besi, helm, uang tunai Rp235.000 serta sebuah HP.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Mapolres Pangkalpinang, guna penyidikan kasus lebih lanjut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut