BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Sardidi menanggapi penertiban penambang timah yang dilakukan oleh Tim Gakum KLHK beberapa waktu lalu. Dia berharap, penertiban ini tidak berimbas dengan perekonomian di Beltim.
Dia menilai, bila aktivitas pertambangan itu memang dianggap melanggar aturan, Sardidi menyebutkan masyarakat juga ingin tahu aturan yang seperti apa.
"Dalam artian berapa jarak DAS. Oleh karena itu para pemimpin daerah harus duduk bersama mencari solusi dan jalan keluar, hal itu juga berkenaan dengan kehidupan kita saat ini dan akan datang," ucapnya.
Dia beranggapan berkenaan dengan timah, di Indonesia hanya terdapat di beberapa titik, yang artinya timah untuk penghidupan masyarakat. Namun, dia menjelaskan semua kembali ke pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa seluruh bumi tanah dan air dikuasai oleh negara, untuk kesejehtaraan masyarakat.
"Tapi semua itu ada mekanismenya, yang pasti kalau itu memang di dalam IUP PT Timah, berkoordinasilah dengan pihak terkait. Saya berharap perkenomian ini tumbuh dapat mensejahterakan masyarakat sesuai dengan visi misi kepala daerah," ucapnya.
Komisi II DPRD Belitung Timur juga berharap Kepala Daerah mengadopsi permasalahan tersebut, agar dapat menggandeng seluruh stakeholder dan Forkopimda.
Editor : Muri Setiawan