get app
inews
Aa Read Next : Tak Menyangka dapat Hewan Kurban dari Perindo, Warga: Ini Surprise bagi Kami

Saudi Longgarkan Prokes, DPR Minta Pemerintah Tak Persulit Jemaah Umroh dan Haji

Senin, 07 Maret 2022 | 13:35 WIB
header img
Pelaksanaan ibadah umrah.(Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan (prokes) bagi jemaah haji dan umroh. Menyikapi hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf meminta pemerintah Indonesia untuk tidak mempersulit keberangkatan calon jamaah umrah dan haji tahun 2022. 

Bukhori mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) RI, segera membantu persiapan jamaah umrah maupun haji, khususnya terkait penyediaan asuransi kesehatan yang menjadi syarat wajib untuk memasuki Arab Saudi.

Selain itu, dia juga mengingatkan BNPB dan Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang menyusun kebijakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Bukhori dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah kita dapat terbantu mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah menjadi bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya.

"Ini merupakan kabar yang menggembirakan dan patut disyukuri bagi umat muslim di seluruh dunia karena memberikan sinyal positif terhadap pelaksanaan umrah dan haji pada tahun ini yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala,” ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut