get app
inews
Aa Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Bangka Barat

Senin, 30 September 2024 | 13:06 WIB
header img
Lima orang tersangka kasus pencurian sepeda motor saat dihadirkan pada Konfrensi Pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (30/9/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Untuk masing-masing peran pelaku, Ecky menyampaikan SM dan AN sebagai pelaku pencurian. Sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah hasil pencurian. 

"SM dan AN dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan sisanya dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut