Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus MBG Bermasalah, BPOM Perketat Pengawasan di Bangka Tengah
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Temukan 88 Kasus Produk Jamu Berbahaya

Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:52 WIB
  • author Muri Setiawan
BPOM Temukan 88 Kasus Produk Jamu Berbahaya
BPOM

Sebagai informasi, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Ditambah dengan pasal dari UU tentang Pangan tahun 2012, Pasal 140 Undang Undang Nomor 18, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut