BPOM Temukan 88 Kasus Produk Jamu Berbahaya
Jum'at, 04 Maret 2022 | 21:52 WIB
Sebagai informasi, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ditambah dengan pasal dari UU tentang Pangan tahun 2012, Pasal 140 Undang Undang Nomor 18, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Editor : Muri Setiawan