get app
inews
Aa Read Next : KPU Bangka Barat Belum Terima PKPU Kampanye Pilkada 2024

Usai Dilaporkan ke KPK, Bacabup Bangka juga Dilaporkan atas Tudingan Kampanye Hitam dan Politik Uang

Rabu, 11 September 2024 | 21:10 WIB
header img
DPC Perpat Babel Cabang Bangka Induk melaporkan bakal calon Bupati Mulkan atas dugaan kampanye hitam dan politik uang, ke Bawaslu Bangka. Laporan diterima anggota Bawaslu Bangka, Fega Erora (nomor 2 dari kanan). Foto: Istimewa.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Bakal Calon Bupati Bangka, Mulkan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bangka atas tudingan melakukan Kampanye Hitam dan Politik Uang. Pelaporan ini dilakukan oleh ormas yang menamakan diri mereka DPC Perkumpulan Tempatan (Perpat) Babel cabang Bangka Induk.

Sebelumnya pada hari yang sama, Mulkan juga dilaporkan oleh Corruption Investigation Committee (CIC) ke KPK RI atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

"Memang benar telah datang perwakilan organisasi masyarakat yang menamakan dirinya DPC Perpat Bangka ke Bawaslu Selasa Siang (10/9/2024) pukul 10.30. Ketua DPC Perpat Bangka saudara Budiyono sendiri yang datang melaporkan hal tersebut di atas. Yang bersangkutan Budiyono diterima oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran (P3S) Fega Erora," kata Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti melalui pesan pada aplikasi Whatsapps, Rabu (11/9/2024). 

Dijelaskan Sugesti, pihaknya masih perlu mengkaji laporan ini, mengingat saat dilaporkan, terlapor masih berstatus bakal calon dan belum ditetapkan sebagai calon bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2024-2029.

Terlebih saat ini tahapan pilkada baru sampai pada tahap pemeriksaan berkas paslon dan belum memasuki tahapan kampanye.

Untuk itu Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran, Fega Erora diutus untuk berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  guna menindak-lanjuti laporan tersebut.

"Hari ini saudara Fega Erora selaku Kordiv P3S berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung untuk meminta masukan dan saran terkait perihal laporan tersebut. Sehingga nantinya bisa dilakukan langkah-langkah lanjutan untuk memproses laporan tersebut sesuai saran Bawaslu Provinsi serta hasil pembahasan pleno anggota Bawaslu Kabupaten Bangka," kata Sugesti. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut