Paslon Mulkan - Ramadhian hampir dapat dipastikan akan melenggang sebagai calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2024-2029, mengingat hingga batas akhir pendaftaran bakal calon yang sedianya berakhir pada 29 Agustus 2024 pukil 23.59 WIB dan sudah diperpanjang selama 3 hari, tidak ada paslon lain yang mendaftar ke KPU Bangka.
Meski berstatus calon tunggal, namun Mulkan-Ramadhian harus mampu meraih lebih dari 50% suara sah pada pemungutan suara 27 November 2024. Jika tidak terpenuhi, maka kotak kosong yang akan jadi pemenang dan 5 tahun ke depan Kabupaten Bangka akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Editor : Muri Setiawan