get app
inews
Aa Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Pelaku Penganiayaan Terhadap Wanita 19 Tahun Diringkus Polisi saat Sedang Asyik Mancing

Jum'at, 06 September 2024 | 13:25 WIB
header img
BOB, tersangka penganiayaan terhadap istri sirinya ditangkap polisi, setelah sempat kabur ke wilayah Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Pada saat diringkus dan diamankan oleh Tim Opsnal gabungan, pelaku sedang memancing, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Namang.

"Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang berhasil meringkus pelaku yang berada di Desa Pasir Mungai Kecamatan Jebus, dengan dibantu juga oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus. Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Namang guna untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.

Akibat tindakannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut