Kasi Humas menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersebut merupakan suami Siri dari korban PIA, yang dimana motif dari pelaku melakukan penganiayaan itu karena emosi tidak terima dilarang oleh korban pada saat meminta HP milik Korban. Pada saat itu, pelaku diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol.
Tak lama kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan berulang kali, dan menginjak korban hingga mengalami lebam dan luka-luka di sekujur tubuh.
"Korban dan pelaku merupakan pasangan siri yang tinggal dalam satu rumah yang beralamat Desa Bukit Kijang. Motif pelaku tersebut karena korban tidak mau memberikan HP miliknya, sehingga pelaku tersulut emosi dan pelaku juga masih dalam pengaruh minuman alkohol hingga berujung penganiayaan," ujar Windaris.
Informasi dan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang, diperoleh informasi keberadaan pelaku, dan pada tanggal 3 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku BOB berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Namang, dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus ketika dia sedang berada di Desa Pasir Mungai, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Editor : Muri Setiawan