Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jumlah DPS Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Tahun 2025 Bertambah 4.954
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Pemilu 2024 Ditunda, KPU: Tidak Ada Alasan untuk Menunda Pemilu

Senin, 28 Februari 2022 | 12:50 WIB
  • author Muri Setiawan
Wacana Pemilu 2024 Ditunda, KPU: Tidak Ada Alasan untuk Menunda Pemilu
Kantor KPU RI.

Di sisi lain, Pramono menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1). 

"Sementara pengambilan keputusan dalam proses amandemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tuturnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut