PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), harus gigit jari. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka bakal tidak dibayarkan selama kurun waktu 5 bulan kedepan.
Hal ini seperti yang tercantum dalam surat bernomor 050/822/BAPPEDA-II yang diterbitkan tanggal 26 Juni 2024 lalu, perihal Penyesuaian Rancangan Akhir Renja PD Pasca Fasilitasi Raperkada tentang RKPD Tahun 2025.
Dalam surat itu, meminta kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Babel untuk melakukan perbaikan terhadap keuangan di OPD masing-masing.
"Menindaklanjuti hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2025 yang dilaksanakan tanggal 20 Juni 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri, dan adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah yang berkurang senilai Rp.203.576.272.758,47 perlu dilakukan perbaikan atas hasil fasilitasi dimaksud dan penyesuaian kembali belanja daerah," demikian pembukaan surat Pemprov Babel yang ditandatangani oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Pemprov Babel, Fery Insani.
Adapun di dalam surat ini terdapat 5 poin yang harus dilakukan para Kepala OPD. Pertama, Badan Keuangan Daerah menyesuaikan kembali pendapatan daerah, mengurangi belanja hibah senilai Rp.53.126.400.000,00 dan belanja bagi hasil senilai Rp.117.693.537.150,34.
"Dua, Perangkat Daerah menyesuaikan kembali belanja TPP pada Sub Kegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN, dari semula dianggarkan 14 bulan menjadi 9 bulan, dengan besaran belanja TPP yang dikurangi sebagaimana kolom 4 terlampir," tulis surat itu.
Kemudian, poin ketiga adalah Dinas Pendidikan mengurangi belanja modal pembangunan dan gedung sebesar Rp16 milyar.
Poin keempat, Dinas PUPRPRKP mengurangi belanja modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Rp.126.522.702.158,00.
"Menginput kembali penyesuaian anggaran sebagaimana terlampir pada SIPD-RI yang akan dibuka hingga tanggal 28 Juni 2024 pukul 23.59 WIB, wajib menginput indikator program, kegiatan, dan sub kegiatan serta tagging terhadap prioritas nasional tahun 2025," tutup surat tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) total pegawai di Provinsi Kepulauan Babel mencapai 31.366 orang. Sementara data per 31 Desember 2023 yang berhasil dihimpun dari BKPSDMD Babel, mencatat terdapat 6.100 orang yang berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemprov Babel, dan ada 3.702 orang PTK.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
Pemberian TPP ASN sendiri ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja Pegawai ASN, meningkatkan disiplin Pegawai ASN, dan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN.
Kurun 8 bulan menjabat sejak dilantik pada 13 November 2023 lalu, di kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali, keterlambatan pencairan TPP di lingkungan Pemprov Babel sebelumnya pernah terjadi di awal tahun 2024, dimana TPP bulan Januari dan Februari baru dicairkan pada medio bulan Maret 2024.
Seperti sudah menjadi rahasia umum, para ASN sangat mengharapkan TPP ini untuk menopang biaya kebutuhan sehari-hari mereka. Karena sebagian besar dari mereka tidak lagi bisa berharap dari gaji bulanan, lantaran sudah dipotong cicilan bank (SK sudah digadaikan ke bank_red).
Apalagi saat seperti sekarang ini ketika dimulainya tahun ajaran baru, dimana kebanyakan ASN telah mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk membeli keperluan sekolah dan biaya pendidikan anak mereka. Tentu saja TPP tersebut menjadi harapan bagi ribuan ASN.
Editor : Muri Setiawan