get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Ditangkap, RS Mengaku Berniat Menikahi Pacarnya

Terbukti Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat!

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:57 WIB
header img
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dipecat dari KPU RI oleh DKPP. Foto: Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. 

"Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujarnya.

DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT. 

DKPP mengatakan, hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.  

Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan. 

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," kata anggota Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

 
 

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut