get app
inews
Aa Read Next : Diperiksa Selama 7 Jam, Mantan Gubernur Babel Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Polres Bangka Selatan Amankan 8 Ton Timah Ilegal Asal Belitung, Tujuan dan Pemilik Masih Misteri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:08 WIB
header img
Mobil truk berikut 8 Ton Biji Timah yang diamankan di depan Mako Polres Bangka Selatan. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 8 Ton Biji Timah Ilegal Asal Belitung Pada Rabu (26/06/2024) malam sekitar pukul 03.00 Wib.

Sopir truk berinisial IS (38) yang merupakan warga Tanjung Pandan Belitung dan 1 Unit mobil Truk berikut barang bukti 8 Ton biji timah langsung ditahan Polisi, namun tujuan dan Pemilik biji timah tersebut masih misteri.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi mengatakan, mobil truk bernomor Polisi A 9336 VM diamankan Polisi di depan Mako Polres Bangka Selatan setelah mendapat informasi dari warga.

"Pada Rabu (26/06/ 2024) sekira pukul 02.00 Wib, Personel Unit II Sat Reskrim Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan Biji Timah llegal yang di bawa dari Belitung melalui pelabuhan Sadai," katanya.

Kemudian kata dia, Personel Unit II Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan Razia di depan Mako Polres Bangka Selatan.

"Sekira pukul 03.00 Wib 1 unit mobil Truk berwarna kuning dengan Nomor Polisi A 9336 VM dengan bak ditutup menggunakan terpal berwarna orange diberhentikan di depan Mako Polres Bangka Selatan, ternyata mobil tersebut memang benar membawa pasir timah," katanya.

Saat ditanya petugas, Sopir truk tersebut kata dia tidak bisa menunjukkan surat ijin pengangkutan biji timah tersebut sehingga langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini Sopir dan 1 unit mobil Truk warna kuning dengan Nomor Polisi A 9336 V berikut Pasir timah kurang lebih 8 Ton sudah diamankan di Polres Bangka Selatan," ucapnya.

Sopir truk tersebut tutup dia akan disangkakan dengan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut