BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin (Aan) memimpin langsung Pengukuhan Masa Jabatan 39 Kepala Desa (Kades) dan 218 Anggota BPD se- Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), di Gedung Auditorium Zahari MZ, Jumat (21/6/2024).
Bupati Belitung Timur (Beltim), Burhanudin (Aan) memimpin langsung Pengukuhan Masa Jabatan 39 Kepala Desa (Kades) dan 218 Anggota BPD se- Kabupaten Belitung Timur. Foto: Istimewa.
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Usai melakukan pengukuhan, dalam sambutannya Aan menyampaikan pesan kepada para Kades dan Anggota BPD agar bekerja lebih baik dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selain itu, harus menjaga kekompakan dengan baik, dan harus terus berkolaborasi dengan dinas terkait, sehingga dapat menjalankan pembangunan dan juga pelayanan yang baik bagi masyarakat,“ tutur Aan.
Aan juga menambahkan, Kades harus menjadi ujung tombak dalam menyelenggarakan program-program pemerintah.
“Kepala Desa harus menjadi ujung tombak dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan program lainnya. Kepala Desa menjadi esensial untuk bisa mendukung penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Belitung Timur,” katanya.
Tambahan masa jabatan lanjut Aan, menjadi kesempatan bagi para Kades untuk memperkuat kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, serta para pemudanya.
“Jadikan kesempatan ini untuk terus membangun komunikasi yang aktif dan harmonis dengan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan komponen masyarakat lainnya agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan