Ambil Baterai Tower di Bangka, Pecatan Anggota Polri Diringkus Tim Kelambit

Dari hasil interogasi, diduga pelaku JM mengakui telah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan mengambil baterai milik perusahaan. Pelaku yang merupakan pecatan anggota Polri ini mengaku melakukan aksi tindak pidana tersebut dengan cara membongkar tembok berisi baterai tower menggunakan alat palu dan kunci-kunci.
"Diduga pelaku mengambil baterai tower tersebut dua kali dalam sehari. Baterai tower tersebut dibawah menggunakan kendaraan mobil pikap milik PT Protelindo, kemudian diduga pelaku menjual barang hasil penggelapan," ujar AKP Ogan.
Dari kejadian ini, seorang penampung barang bekas di Jl.Rawabangun inisial SJ alias YA (52tjn) ikut diamankan. YA diduga menampung baterai hasil curian JM lalu dijual kembali ke penampung lainnya.
Polisi akhirnya ikut menggelandang YA ke Polres Bangka beserta sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
"Saat ini kedua diduga pelaku diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dugaan penggelapan dalam jabatan ini diduga melanggar pasal 374 KUHPidana," ujar AKP Ogan.
Editor : Muri Setiawan