get app
inews
Aa Read Next : FJN 2024 Sukses Digelar, Band Tipe-X Bius Puluhan Ribu Penonton

Berikut Identitas 4 Penambang Timah yang Tersambar Petir di Bangka Barat

Selasa, 28 Mei 2024 | 20:33 WIB
header img
Korban tersambar petir berada di dalam mobil Ambulans sebelum dibawa oleh pihak keluarga. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 4 orang penambang timah, di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersambar petir, pada Selasa (28/5/2024) siang. 


Ambulans yang membawa korban tersambar petir di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga. Foto : Istimewa

Dari informasi yang didapatkan awak media, kejadian tersebut sekitar pukul 14.00 WIB, di Perairan Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat. Dari peristiwa itu, 2 orang meninggal dunia, dan 2 orang lainnya berhasil selamat.

"Di wilayah laut Batu Panjang Dusun Jebu Laut, telah terjadi masyarakat yang meninggal dunia akibat tersambar petir pada saat melakukan penambangan pasir timah dengan menggunakan Ponton selam," kata Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Selasa (28/5/2024) malam. 

Adapun Identitas korban yang meninggal dunia atas nama, La ode Hasmi (45) dan La Mardin (27) warga Provinsi Maluku, yang bekerja di Desa Kelabat. 

Sedangkan korban yang selamat atas nama La Ode Mansur (26) dan WW (14) yang juga merupakan warga pendatang, dan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Sekar Biru, Kecamatan Parittiga. 

Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Kepala Dusun (Kadus) Jebu Laut, Desa Kelabat, Mulyadi rencananya jenazah dua orang korban tersambar petir itu akan dimakamkan besok pagi. 

"Tadi pihak keluarganya meminta untuk dimakamkan di Dusun Jebu Laut, rencananya besok pagi," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut