Namun mendapatkan protes dari sejumlah warga, lantaran pada surat perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Suratno, Ketua Kelompok Tani Sawit, Rezki Kurniawan dan Perwakilan Pengusaha, Agus. Dianggap warga mengarah pada niat penguasaan lahan secara tidak langsung oleh pengusaha.
Adapun poin yang diprotes warga berbunyi, 'Apabila kelompok tani sawit tidak bisa mengembalikan pinjaman kepada pihak swasta, maka kelompok tani wajib menyerahkan lahan kebun sawit tersebut kepada pihak swasta sebagai pembayaran atas pinjaman'.
'Apabila kelompok tani sudah menyerahkan lahan kebun sawit kepada pihak swasta sebagaimana dimaksud, maka lahan dan kebun sawit tersebut sepenuhnya menjadi hak milik pihak swasta dan masing-masing pihak tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari'.
Editor : Muri Setiawan