Poin d, apabila sudah selesai penanaman sawit, maka masing-masing dalam pembagian persil di atas lahan tersebut selanjutnya akan dibuatkan surat masing-masing 2 hektare atas nama anggota. Dalam perjanjian kelima, hampir sama dengan sebelumnya.
Bunyinya, dengan adanya kerja sama pembukaan kebun sawit tersebut, selanjutnya pihak swasta bersedia memberikan bantuan CSR. Untuk masyarakat melalui Pemdes Airnyatoh dengan jumlah yang memadai.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kades Airnyatoh, Suratno tak menampik kalau ada dua poin surat perjanjian yang dibuat kemarin memicu persoalan. Maka dari itu, warga yang menolak rencana pembukaan perkebunan kelapa sawit itu meminta revisi ulang.
"Jadi itu dibuat oleh kelompok tani (surat perjanjian lama) dengan isi perjanjian ada dua poin yang tidak setuju kemarin. Setelah itu warga minta revisi ulang, jadi untuk hari ini kita musyawarah untuk menentukan rapat selanjutnya perubahan surat perjanjian," ujarnya, Senin (27/5/2024).
Namun meskipun sudah terjadi protes dari sejumlah warga, Kades Air Nyatoh belum mau melibatkan Pemerintah Kabupaten, baik dari Dinas Pertanian maupun dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Barat.
"Masalah ini tidak sampai disitu (Dinas) bakal kita selesai di tingkat desa. Belum kita legalkan, karena belum ada tumbuhan juga di hutan itu, dan jika di desa juga harus ada tumbuhan baru kita mau legalkan. Akan kita selesai secara musyawarah," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan