Surtan Sitorus menambahkan, pihaknya juga menerbitkan 9 buah surat tilang lantaran diduga telah melanggar aturan lalu lintas. Seperti kendaraan membawa barang melebihi kapasitas dan beberapa tidak memiliki surat lengkap. Dan administrasi yang lengkap dalam melakukan perjalanan.
"Kami juga tadi mengamankan telur 1 bok tanpa administrasi karantina sekitar 35 ribu butir. Sementara untuk telur ini diamankan di pihak karantina. Kalau rokok tadi itu akan kita periksa dulu, sementara barang bukti sudah diamankan di Tipidter Polres," ujarnya.
"Yang jelas pada rokok ini kita akan cek dulu regulasinya dan mengacu ke mana. Kita akan melaksanakan kegiatan razia ini sampai tanggal 6 Juni 2024 mendatang, sesuai arahan dari Pak Kapolres untuk meminimalisir terjadinya barang ilegal masuk ke Babar," katanya.
Editor : Muri Setiawan