BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai diamankan Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Senin (27/5/2024).
Polisi mengamankan rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Foto: Istimewa.
Diketahui, rokok yang diamankan diperkirakan berjumlah 1.500 bungkus itu dibawa menggunakan kendaraan roda empat jenis bus penumpang. Diduga, barang tersebut dititipkan oleh si pengirim untuk diedarkan ke Pulau Bangka dan sekitarnya.
"Jadi ribuan bungkus rokok ini dibawa ke Tanjung Kalian menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tanjung Api-api. Ini tadi kita lakukan razia di luar pelabuhan atas instruksi Pak Kapolres AKBP Ade Zamrah selama beberapa hari ke depan," kata Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus.
Surtan Sitorus menambahkan, pihaknya juga menerbitkan 9 buah surat tilang lantaran diduga telah melanggar aturan lalu lintas. Seperti kendaraan membawa barang melebihi kapasitas dan beberapa tidak memiliki surat lengkap. Dan administrasi yang lengkap dalam melakukan perjalanan.
"Kami juga tadi mengamankan telur 1 bok tanpa administrasi karantina sekitar 35 ribu butir. Sementara untuk telur ini diamankan di pihak karantina. Kalau rokok tadi itu akan kita periksa dulu, sementara barang bukti sudah diamankan di Tipidter Polres," ujarnya.
"Yang jelas pada rokok ini kita akan cek dulu regulasinya dan mengacu ke mana. Kita akan melaksanakan kegiatan razia ini sampai tanggal 6 Juni 2024 mendatang, sesuai arahan dari Pak Kapolres untuk meminimalisir terjadinya barang ilegal masuk ke Babar," katanya.
Editor : Muri Setiawan