AKP Ecky mengatakan, tersangka sudah menyiapkan sebilah pisau sebelum menyusul korban dan merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya.
"Niat jahat tersangka sebelum melakukan pembunuhan adalah, sebelum dia berangkat pelaku sudah kesal dan menuju ke dapur menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh," ucapnya.
Proses rekonstruksi menyita perhatian warga setempat, yang ikut menyaksikan saat adegan-adegan dipragakan. Kasus pembunuhan ini terbilang sadis, lantaran korban berkali-kali menghunuskan pisau kepada korban.
"Adegan menancapkan pisau kurang lebih ada 5 adegan, dada kiri dan punggung berkali-kali dan terakhir tangan korban luka karena berusaha menahan pisau," kata AKP Ecky.
Diketahui kasus pembunuhan yang dilakukan Sakban (40) terhadap istrinya Sri Mona (27) warga Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat ini, terjadi pada Sabtu (18/5/2024) malam.
Editor : Muri Setiawan