Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Datangkan Andika Mahesa, Toboali Holidays Fest 2026 IJTI dan Pemda Basel Bidik Lonjakan Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama

Rabu, 15 Mei 2024 | 22:20 WIB
  • author Muri Setiawan
Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama
Herik Kurniawan, Ketua IJTI Pusat. Foto: lintasbabel.id/ Maulana.

Herik menegaskan IJTI menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Aksi penolakan akan terus berlangsung hingga DPR mencabut pasal-pasal yang merugikan tugas jurnalistik. 

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut