Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama
Rabu, 15 Mei 2024 | 22:20 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/02/7fb8e_herik-ijti-pusat.jpg)
Yadi menjelaskan, upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Dan upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024.
"Datanya memang ada. Intervensi terhadap kemerdekaan pers terus berlangsung," katanya.
Sementara pemerhati media, Wina Armada mempertanyakan inisiator pembungkaman kemerdekaan pers dengan memasukan pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran.
"Ini Undang-undang yang penuh paradaox dan kacau balau," katanya.
Editor : Muri Setiawan