Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Datangkan Andika Mahesa, Toboali Holidays Fest 2026 IJTI dan Pemda Basel Bidik Lonjakan Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama

Rabu, 15 Mei 2024 | 22:20 WIB
  • author Muri Setiawan
Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran, IJTI Serukan Aksi Bersama
Herik Kurniawan, Ketua IJTI Pusat. Foto: lintasbabel.id/ Maulana.

Yadi menjelaskan, upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Dan upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024.

"Datanya memang ada. Intervensi terhadap kemerdekaan pers terus berlangsung," katanya. 

Sementara pemerhati media, Wina Armada mempertanyakan inisiator pembungkaman kemerdekaan pers dengan memasukan pasal kontroversi dalam revisi undang-undang penyiaran.

"Ini Undang-undang yang penuh paradaox dan kacau balau," katanya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut