Ini Penjelasan DLH Bangka Terkait Wajib Retribusi Sampah di Sungailiat, Ismir: Rp35 Ribu per Rumah
Rabu, 15 Mei 2024 | 20:51 WIB
BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, hingga saat ini sudah menerapkan retribusi sampah kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kota Sungailiat dan sekitarnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto, kepada lintasbabel.iNews.id, Rabu (15/5/2024) di Sungailiat.
Menurutnya, retribusi sampah yang diterapkan itu sudah berjalan selama satu tahun, sejak telah dibongkarnya sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) di beberapa titik di daerah.
"Dalam waktu dekat juga kami akan membongkar satu TPS kembali di Sungailiat, tepatnya di pasar atas," katanya.
Editor : Muri Setiawan