get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap 10 PIP Ilegal, Kasi Humas : Kita Gas Lagi

Pura-pura Membeli, IRT di Bangka Barat Bawa Kabur Emas Senilai Rp8 juta

Rabu, 16 Februari 2022 | 09:50 WIB
header img
Tersangka ELH dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Foto: Istimewa)

"Mendapat informasi tersebut, selanjutnya anggota berhasil mengamankan pelaku yang waktu itu sedang berada di Jalan Raya Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," ucapnya. 

Setelah diamankan, jajaran Polsek Jebus langsung melakukan interogasi terhadap tersangka ELH. Hasilnya yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut. 

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian berupa satu buah gelang emas 30 mata. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut