Pura-pura Membeli, IRT di Bangka Barat Bawa Kabur Emas Senilai Rp8 juta
Rabu, 16 Februari 2022 | 09:50 WIB

"Mendapat informasi tersebut, selanjutnya anggota berhasil mengamankan pelaku yang waktu itu sedang berada di Jalan Raya Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat," ucapnya.
Setelah diamankan, jajaran Polsek Jebus langsung melakukan interogasi terhadap tersangka ELH. Hasilnya yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya tersebut.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian berupa satu buah gelang emas 30 mata. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Editor : Haryanto