get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap 10 PIP Ilegal, Kasi Humas : Kita Gas Lagi

Pura-pura Membeli, IRT di Bangka Barat Bawa Kabur Emas Senilai Rp8 juta

Rabu, 16 Februari 2022 | 09:50 WIB
header img
Tersangka ELH dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Foto: Istimewa)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ELH (30) dibekuk jajaran Polsek Jebus. Dia ditangkap lantaran melakukan pencurian gelang emas 30 mata bernilai sekitar Rp8 juta. 

Tindak Pidana tersebut dilakukan pelaku di sebuah toko emas di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (15/2/2022). 

ELH datang ke toko emas tersebut dengan modus berpura-pura menjadi seorang pembeli, lalu membawa kabur gelang emas dengan menggunakan sepeda motor. 

"ELH datang ke toko emas milik saudara Arianto sekitar pukul 10:30 WIB, dan meminta pemilik toko mengeluarkan gelang emas yang ada di dalam etalase kaca. Setelah dikeluarkan, pelaku melihat gelang tersebut, dan langsung membawa lari gelang emas dengan menggunakan sepeda motor," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih, Rabu (16/2/2022). 

Setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Polsek Jebus melakukan penyelidikan dan dihari yang sama berhasil membekuk tersangka ELH. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut