BANGKA SELATAN, Lintasbabel.inews.id - Meskipun sudah diberikan perpanjangan waktu, Kontraktor pelaksana pembangunan gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Selatan tetap tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.
Akibat ulah kontraktor abal-abal itu, pembangunan gedung BPS yang diharapkan tepat waktu tersebut, dikerjakan secara asal-asalan hingga akhirnya mangkrak.
Pembangunan gedung tersebut merupakan kegiatan BPS tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,5 Miliar yang dikerjakan oleh CV Difanni Jaya Mandiri yang berdomisili di Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.
Adapun Konsultan Perencana gedung tersebut yaitu CV Van Technos AA dan Konsultan Pengawas yaitu CV Mahoni.
Berdasarkan perjanjian kontrak kerja, masa pengerjaan kontrak awal tersebut berakhir pada bulan januari 2024. Namun meskipun sudah diberi tambahan waktu hingga maret 2024, pembangunan gedung BPS Bangka Selatan tetap tidak selesai.
Editor : Muri Setiawan