get app
inews
Aa Read Next : GM PT TINS Ditetapkan Tersangka Kasus Tipikor IUP PT Timah

Tampung dan Kelola Timah Ilegal, Aloi Ditangkap Sat Reskrim Polres Belitung

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:52 WIB
header img
AA alias Aloi (36) warga Desa Air Seru Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, ditangkap polisi pada Selasa (19/3/2024) malam karena menampung dan mengelola timah ilegal. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA alias Aloi (36) warga Desa Air Seru Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Selasa (19/3/2024) malam. 


Sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas dari tempat pengelolaan timah ilegal milik AA alias Aloi. Foto: Istimewa.
 

Pelaku diamankan lantaran diduga melakukan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah ilegal. 

"AA alias Aloi diamankan disalah satu rumah yang berada di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Belitung usai diketahui melakukan pemanggangan timah tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (21/3/2024) siang. 

Terkait kronologis pengungkapan, dijelaskan Jojo berawal dari didapat informasi adanya dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan mineral timah yang didapatkan dari hasil penambangan timah ilegal di sebuah rumah di Desa Merbau. 

Atas informasi tersebut, lanjut Jojo, Tim Sat Reskrim Polres Belitung melakukan pengecekan langsung kerumah yang diduga tempat penampungan dan pengelolaan tersebut. 

"Saat pengecekan inilah, didapati AA alias Aloi baru selesai melakukan pemanggangan timah menggunakan drum besi belah," kata Jojo. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut