get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Gara-Gara PSU, KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang Dilaporkan ke DKPP

Rabu, 28 Februari 2024 | 14:30 WIB
header img
Jhohan Adhi Ferdian, kuasa hukum DPD Gerindra Babel melaporkan KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang ke DKPP. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kuasa hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Jhohan Adhi Ferdian, dari kantor J.A. Ferdian & Partnership Attorneys melaporkan KPU Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kota Pangkalpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan ini terkait keputusan penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 014 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit, Kota Pangkalpinang, beberapa waktu lalu. 

Jhohan menyebut, keputusan yang belakangan dibatalkan tersebut diduga telah melanggar Kode Etik dan Administrasi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) 

"Bahwa, Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilakukan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 pada TPS 014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik," katanya, Selasa (28/2/2024). 

Dia mengatakan, bahwa keputusan PSU itu patut dicurigai bermuatan politis bahkan diduga keputusan "pesanan".

"Saat pleno di tingkat kecamatan masih berlangsung kenapa KPU Pangkalpinang ngotot ingin melakukan PSU?. Padahal PPK Bukit Intan tidak memberikan rekomendasi PSU dan diputuskan secara bersama-sama para saksi partai politik saat pleno penghitungan. Hal ini karena memang dari pleno tersebut tidak ditemukan atau tidak terdapat indikasi yang masuk dalam syarat PSU alias clear," ujarnya. 

Bahwa dalam aturannya, kata dia, temuan itu seharusnya dimulai dari tingkatan bawah ke atas, bukan malah sebaliknya. Prosedur PSU sendiri sejatinya mengikuti Pasal 373 yaitu Pemungutan Suara Ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang, usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK lah yang mengajukan rekomendasi kepada KPU. 

"Ini terbalik, KPU mengeluarkan keputusan terlebih dahulu padahal PPK tidak mengusulkan, kan kacau dunia persilatan jika KPUnya seperti ini. Kenapa KPU Kota Pangkalpinang terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan PSU?. Tindakan KPU dan Bawaslu dalam melakukan PSU ini tidak melibatkan saksi-saksi Partai peserta Pemilu dan hal ini bukti ketidakpatuhan KPU terhadap peraturan yang mereka buat sendiri yaitu PKPU No 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah pemungutan suara," katanya. 

Celakanya, ujar Jhohan, secara tiba-tiba KPU Kota Pangkalpinang membatalkan keputusan PSU tersebut. PSU tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan nomor 176 tahun 2024, dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran. 

"Kan kacau, karena dari awal memang tidak ada pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK, tetapi KPU ngotot ingin PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU, komisioner KPU kok tidak paham aturan, jangan-jangan ketuanya ini tidak mengerti aturan dan mekanisme pemilu?," ucapnya. 

"Bahwa terhadap Tindakan sembrono yang dilakukan oleh jajaran KPU dan. Bawaslu Pangkalpinang ini cacat hukum, administrasi maupun etik, sehingga kami akan berkordinasi dengan pengurus DPC Gerindra Kota Pangkalpinang untuk mengambil Langkah-langkah pelaporan ke DKPP RI," katanya lagi. 

Konfirmasi terkait langkah DPD Gerindra ini, masih terus diupayakan kepada pihak terkait, yakni KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut