get app
inews
Aa Read Next : Pesawat Susi Air Terbakar di Nduga Papua, Nasib Pilot dan Penumpang Belum Diketahui

Alami Kerugian Rp8,9 Miliar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau

Selasa, 08 Februari 2022 | 17:19 WIB
header img
Pesawat Susi Air diusir paksa oleh Satpol PP dari Hanggar Bandara Malinau. (Tangkapan Layar)

JAKARTA, lintasbabel.id - Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus disomasi PT ASI Pudjiastuti atau maskapai Susi Air. Somasi terkait insiden pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau beberapa hari lalu. 

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan Susi Air telah melayangkan sosmasi atas ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar, dan memberi waktu tiga hari untuk memenuhi layangan somasinya yang dikirimkan pada hari ini, Senin, (7/2/2022).  

“Sebagai kuasa hukum dan secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar,” kata Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).  

Kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan. 

“Sejumlah satuan yang telah  melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” ujarnya.

Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 

“Telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” tuturnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut