get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesawat Susi Air Terbakar di Nduga Papua, Nasib Pilot dan Penumpang Belum Diketahui

Alami Kerugian Rp8,9 Miliar, Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau

Selasa, 08 Februari 2022 | 17:19 WIB
header img
Pesawat Susi Air diusir paksa oleh Satpol PP dari Hanggar Bandara Malinau. (Tangkapan Layar)

JAKARTA, lintasbabel.id - Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus disomasi PT ASI Pudjiastuti atau maskapai Susi Air. Somasi terkait insiden pengusiran pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau beberapa hari lalu. 

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan Susi Air telah melayangkan sosmasi atas ganti rugi sebesar Rp8,9 miliar, dan memberi waktu tiga hari untuk memenuhi layangan somasinya yang dikirimkan pada hari ini, Senin, (7/2/2022).  

“Sebagai kuasa hukum dan secara resmi mengirimkan Somasi/teguran pada hari Senin, tanggal 7 Februari 2022 dan ditujukan kepada dua pihak yakni (1) Sdr. Wempi Wellem Mawa (Bupati Malinau) dan (2) Sdr. Ernes Silvanus (Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau). Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar,” kata Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz melalui keterangan resmi, Senin (7/2/2022).  

Kuasa hukum menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan. 

“Sejumlah satuan yang telah  melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” ujarnya.

Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya. 

“Telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” tuturnya.

Dengan begitu Susi air meminta pihak tergugat untuk mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar, yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang. 

 

Rugi Rp8,9 Miliar

Maskapai Susi Air ditaksir menelan kerugian Rp8,9 miliar atas pengusiran dari Hanggar Bandara Malinau Robert Atty Bessing oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air, Donal Fariz mengatakan untuk jumlah  total kerugian secara kumulatif atas penggusuran paksa mencapai angka kerugian hingga Rp8,9 miliar. 

“Dampak dari penggusuran kemarin tentu kita sangat dirugikan, bahwa mulai dari kerugian  adanya cancel schedule Yang kalau kita kalkulasikan secara total ada di angka 8,9 Miliar,” kata Kuasa hukum maskapai penerbangan Susi Air,  Donal Fariz dalam konferensi virtual, Jumat (4/2/2022). 

Donal Fariz mengatakan, adapun fungsi Hanggar Malinau  merupakan  tempat perbaikan maintance dari maskapai rintisan dengan total 100 hingga 200 jam. 

“Itu akan menggangu maintanace pesawat dan kami sangat ketat untuk maintance. Ini yang mengakibatkan Crash. Biaya pemindahan Pesawat  kedepan tanpa engine secara kalkulatif dan real akan membawa  kerugian secara potensial akibat penggsuran paksa kemarin,” tambahnya. 

Tak hanya itu, dalam  bagian operasional akan ada  extra pay pilot dalam kondisi tertentu untuk menambah pembengkakan biaya. 

Kedepan, Susi Air akan minta perlindungan kepada Penegak Hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak lagi terjadi.

“Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut