PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024. Sebab pada masa tenang sudah bukan masuk priode kampanye lagi.
"Kepada teman-teman partai politik untuk secara mandiri, itu untuk menertibkan alat peraga kampanya yang ada di seputaran Kota Pangkalpinang," kata Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, Jumat (9/2/2024).
Imam menyatakan, masa kampanye hanya sampai 10 Februari 2024. Sementara masa tenang pemilu yaitu 11-13 Februari 2024.
Dia menjelaskan, masa tenang pemilu adalah seluruh peserta mulai dari tim partai politik hingga calon anggota legislatif (caleg) sudah tidak boleh menyampaikan kampanye, apalagi melakukan politik uang.
"Penertiban alat praga kampanye itu nanti ada di masa tenang, itu di tanggal 11-13. Sebelum itu kami juga sudah membuat imbauan, kepada teman-teman partai politik untuk secara mandiri menertibkan APK," katanya.
Bawaslu Kota Pangkalpinang berharap, pada masa kampanye tidak ada lagi APK bertebaran di jalan atau di kendaraan umum dan pribadi.
"Kami juga ingin sampaikan juga kepada media untuk masa tenang tidak ada lagi iklan kampanye di media, baik sosial, cetak maupun media elektronik," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan