get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi IUP Timah, Kejagung Periksa Mantan Kadis ESDM Pemprov Bangka Belitung

Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Amankan 18 Excavator dan 2 Bolduzer di Bangka Tengah

Jum'at, 26 Januari 2024 | 16:38 WIB
header img
Excavator yang diamankan Tim Kejagung dari rumah warga di Lubuk Pabrik, Kabupaten Bangka Tengah. Ini merupakan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan salah satu bos besar Koba. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat K.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikot) tata niaga komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus berlanjut. Bahkan kasus ini sampai menyeret nama bos timah yang ada di Kabupaten Bangka Tengah, Thamron alias Aon.

Diberitakan sebelumnya, toko dan kediaman orang tua Aon (salah satu bos timah asal Koba-red) nampak ramai kedatangan sejumlah aparat, pada Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI berhasil menyita uang Dolar Amerika, uang Dolar Singapura, uang rupiah senilai  Rp75 miliar dan 65 keping emas serta surat berharga lainnya dari smelter dan kediaman Aon.

Diketahui, bahwa kedatangan aparat pada pukul 12.30 WIB ke toko dan rumah orangtua Aon, ternyata untuk melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara tersebut. Pemeriksaan baru berakhir sekira pukul 18.45 WIB.

Namun sayang, awak media tidak diizinkan untuk meliput dan tidak ada aparat yang bisa memberikan keterangan.

Lebih lanjut, Kejagung kini kembali melakukan penggeledahan di Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya di Kecamatan Lubuk Besar. Penggeledahan kali ini dilakukan Tim Kejagung, Kejati Babel, Kejari Bangka Tengah dan didampingi pihak keamanan PM.

Hal ini dibenarkan Kades Lubuk Pabrik, Budi Chandra. Ia mengungkapkan, pengambilan barang bukti dilakukan di salah satu rumah warga RT 09 Desa Lubuk Pabrik.

"Ia benar ada pengambilan barang bukti, yang datang ada Tim Kejagung, Kajati, Kajari dan didampingi pihak keamanan PM," ujarnya, pada Jumat (26/1/2024).

"Kejadiaannya semalam (Kamis 25/01/2024) sekitar pukul 18.20 wib di salah satu rumah warga RT 09 Desa Lubuk Pabrik," ujarnya lagi.

Kata dia, barang bukti yang diambil adalah 18 PC atau Excavator dan 2 bolduzer.

"Yang diamankan 18 PC dan 2 Bolduzer," ucapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut